TOUNA - Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-una gelar Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait transformasi pengelolaan Dana Berkulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM mandiri pedesaan menjadi bumdesa bersama sekaligus pembentukan badan kerjasama antara desa (BKAD) tingkat Kecamatan Ampana Kota.
Kegiatan tersebut bertempat gedung pertemuan Dinas Pariwisata Touna Selasa (17/1/2023) yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Dr. Sovianur Kure,SE.,M.Si, turut dihadiri Kepala DPMD Touna Dr. Alimuddin Muhamad,SE,M.Si, Kepala Inspektorat Touna, Camat Ampana Kota, Kapolsek Ampana Kota, Lurah, Kepala Desa serta Ketua LPM se-kecamatan Ampana Kota.
Pada kesempatan itu, Sekda Touna Sovianur Kure dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama pemerintah daerah Kabupaten touna memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah Kecamatan Ampana kota yang merespon dengan cepat amanat undang-undang yaitu permendesa nomor 3 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021.
"Dalam rangka untuk melestarikan melindungi dan mengembangkan hasil-hasil kegiatan eks PNPM mandiri perdesaan terutama pengelolaan dana bergulir masyarakat maka perlu dilakukan transformasi pengelolaan dana bergulir masyarakat eks PNPM mandiri perdesaan menjadi bumdesa bersama sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa dan Permendesa PDTT nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat mandiri milik desa bersama,"kata Sekda.
Menurutnya, dana bergulir masyarakat eks PNPM yang selanjutnya disebut DBM Eks PNPM mandiri perdesaan adalah seluruh dana yang bersumber dari pemerintah melalui bantuan langsung masyarakat PNPM mandiri perdesaan yang dalam perkembangan dan pertumbuhannya diberikan kepada masyarakat untuk kegiatan pinjaman bergulir sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
"Pembentukan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat eks PNPM mandiri pedesaan menjadi badan usaha milik desa (bumdesa bersama) sangat penting dilakukan karena bertujuan mempercepat pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat desa,"jelasnya.
Sekda katakan, dengan adanya penempatan transformasi eks PNPM -MPD menjadi bumdesma, aset yang dimiliki memiliki kepastian hukum, kepemilikan aset otomatis menjadi milik masyarakat desa. Sehingga membawa tatanan perekonomian diwilayah pedesaan menjadi lebih baik dan desa akan semakin cepat untuk mandiri serta dana yang ada di bisa dipertanggungjawabkan dan dinikmati seluruh masyarakat desa sehingga tidak hanya kelompok tertentu yang terlibat dalam pengelolaan dana bergulir.
"Pada hari ini musyawarah antar desa dilaksanakan bertujuan untuk membahas dan menghasilkan peraturan Bersama kepala desa pendirian bumdesa bersama dari pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM mandiri pedesaan, peraturan bersama Kepala Desa dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Bumdesa bersama dan kesepakatan pembubaran badan hukum pengelolaan kegiatan DBM Eks PNPM -MPD apabila sudah dibentuk,"tuturnya.(ANTO)