-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kepesertaan Pekerja di BPjamsostek Touna Mencapai 38,08 Persen

Sunday, 26 February 2023 | February 26, 2023 WIB Last Updated 2023-02-28T05:24:36Z




TOUNA- Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tojo Una-Una Salfia Latuhihin mengatakan coverage kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una Una, Sulawesi Tengah tercapai 38,08 persen sedangkan sisanya belum terlindungi sebanyak 61,92 persen.


"Coverage kepesertaan di Tojo Una Una mencapai 38,08 persen sehingga perlu optimalisasi penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten itu dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah serta melakukan evaluasi berkala," katanya.

Dia juga mengatakan, BPJAMSOSTEK Cabang Tojo Una Una Ampana sudah melakukan pembayaran klaim JHT, JKK, JKM, JP dan JKP, total sebanyak Rp41,6 miliar kepada peserta di Kabupaten Tojo Una Una periode Januari s.d Desember 2022,"Salfia Latuhihin



Salfia Latuhihin katakan, sesuai amanah Undang-undang memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah (formal), bukan penerima upah (informal), jasa konstruksi (Jakon) dan pekerja migrain Indonesia (PMI)

Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Kecelakaan Kerja dalam program JKK serta kematian (Program JKM).


"BPJamsostek mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una dibuktikan dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Tojo Una Una Nomor 560/624/Nakertrans/2022 tentang Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Masyarakat Pekerja Rentan Desa melalui APBDES, dimana diinstruksikan seluruh Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Tojo Una Una dapat mengalokasikan anggaran perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui ADD dan DD untuk minimal 100 pekerja rentan diwilayahnya, sehingga tahun ini diupayakan coverage kepesertaan BPJAMSOSTEK di Kabupaten ini lebih maksimal demi terciptanya kesejahteraan bersama,"jelasnya.


Selain itu, menurut Salfia bahwa BPJamsostek terus berupaya meningkatkan layanan salah satunya dengan adanya digitalisasi proses klaim melaui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)


“Untuk melakukan klaim, peserta hanya butuh 10-15 menit saja, sudah Cair ke Rekening. Peserta hanya menggunduh Aplikasi tersebut di Playstore atau Appstore, kemudian melakukan registrasi data diri secara lengkap, mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor bagi peserta yang mengajukan klaim JHT dengan saldo dibawah Rp.10juta sedangkan untuk saldo diatas Rp.10juta Peserta dapat melakukan akses klaim secara online melalui Website dengn link : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dengan mengupload syarat klaim yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek (KPJ),"terangnya.


Ia juga menghimbau kepada peserta yang telah memasuki kriteria Genap Usia 56 Tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT yang sudah Jatuh Tempo secara Online ataupun melalui Kantor Cabang terdekat,"himbaunya.(ANTO)

×
Berita Terbaru Update