TOUNA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gelar rapat kerja di Kabupaten Touna.
Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Lawaka Ampana Selasa (7/3/23) malam turut dihadiri oleh Kadis PMD Provinsi Sulawesi Tengah Drs.H.Mohamad Nadir Lembah,M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Touna Dr.Hj.Sovianur Kure,SE,M.Si, Kadis PMD Touna, para Kepala Bappeda Kabupaten Se-sulteng, para Kasubag Program Dinas PMD Kabupaten Se-sulteng, Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten, Pendamping Desa serta para peserta rapat kerja.
Pada kesempatan itu, Kadis PMD Provinsi Sulteng Mohamad Nadir Lembah saat membacakan sambutan Gubernur mengatakan bahwa upaya untuk membangun kemandirian desa dan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan nasional merupakan amanat penting dari undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Titik berat membangun yang berada di perdesaan memberi harapan dan peluang bagi desa untuk membangun dan menata Desa secara mandiri, akan tetapi dalam mewujudkan kemandirian Desa banyak hambatan dan rintangan yang dihadapi sehingga butuh kerja sinergis antar semua elemen bangsa agar amanat undang-undang desa tersebut bisa terealisasi secara utuh dan hakiki,"Kata Mohamad Nadir Lembah.
Nadir katakan, dana Desa menjadi berkah bagi desa yang melakukan kerja-kerja untuk menciptakan kemandirian desa yang pada akhirnya dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa oleh karena itu pemerintah Desa seharusnya memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya, terlebih saat ini dana desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan oleh masyarakat yakni digunakan untuk kegiatan yang dapat menopang perekonomian masyarakat setempat serta meningkatkan pendapatan asli desa.
"Meskipun dari segi pembiayaan Della dialokasikan dana desa yang bertujuan untuk mewujudkan kemandirian desa, akan tetapi dalam pengelolaannya tidak terlepas dari kemampuan Pemerintah desa yang meliputi kemampuan dalam mengelola rencana pembangunan dan anggaran belanja secara efektif dan efisien, peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah desa yang mampu menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang berkualitas serta dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,"jelasnya.
Menurutnya, salah satu metode yang digunakan untuk mengukur kemandirian desa adalah dengan pemanfaatan indeks Desa membangun yang pelaksanaannya diatur berdasarkan peraturan menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 2 tahun 2016 tentang indeks Desa membangun, di mana indeks Desa membangun itu sendiri merupakan instrumentasi yang digunakan untuk memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi undang-undang desa dengan dukungan Dana Desa serta pendamping Desa melalui pemenuhan 3 indeks komposit yaitu, indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan.
Indeks Desa membangun disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menangani pengentasan Desa sangat tertinggal, tertinggal dan sekaligus upaya peningkatan Desa Mandiri.
"Potret implementasi indeks Desa membangun di provinsi Sulawesi Tengah dapat dilihat pada peningkatan status desa yang ditetapkan melalui surat keputusan Menteri Desa pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 80 tahun 2022 tentang status kemajuan dan kemandirian desa, di mana jumlah desa Mandiri di provinsi Sulawesi Tengah masih berjumlah 42 desa dari 1.842 desa yang ada,"ujarnya.
Dia katakan, terdapat 522 Desa maju, sedangkan konsentrasi tertinggi status Desa berada pada Desa berkembang yaitu 995 desa. Sementara itu jumlah desa tertinggal masih cukup banyak yaitu 266 Desa serta masih terdapat 17 Desa sangat tertinggal di provinsi Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan kondisi tersebut maka perlu dilakukan satu upaya konkrit untuk dapat mendorong terwujudnya peningkatan Desa Mandiri serta pengentasan desa tertinggal dan sangat tertinggal di provinsi Sulawesi Tengah dengan cara menindaklanjuti rekomendasi IDM melalui intervensi indikator-indikator yang terbagi dalam tiga indeks komposit yaitu identitas sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan,"tuturnya.
Dikatakannya, upaya pengentasan desa tertinggal, sangat tertinggal dan mendorong desa untuk Mandiri ini sejalan pula dengan visi gubernur Sulawesi Tengah yaitu gerak cepat menuju Sulawesi Tengah lebih sejahtera dan lebih maju namun upaya untuk mengatasi desa tertinggal dan sangat tertinggal serta mendirikan desa bukanlah hal yang mudah karena berbagai indikator yang harus dipenuhi guna mengisi nilai indeks komposit membentuknya bukan hanya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Desa semata tetapi juga melibatkan ini instansi teknis terkait yang memiliki kewenangan di kabupaten dan provinsi bahkan di tingkat pusat.
"Agar pelaksanaannya tidak bersifat parsial maka diperlukan adanya kolaborasi aksi terpadu antar berbagai pihak yang terlibat untuk secara bersama-sama mengintervensi indikator-indikator yang harus dipenuhi, serta besar harapan saya melalui kegiatan ini dinas PMD Se-provinsi Sulawesi Tengah tahun 2033 ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi upaya mengentaskan desa,"harapannya.(ANTO)