-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadis Kominfo Touna Bersama Rombongan Hadiri Rakor Persandian Dan Statistik

Monday, 13 March 2023 | March 13, 2023 WIB Last Updated 2023-03-17T03:46:54Z




TOUNA- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tojo Una-Una, Drs. Aston U.Madilau, M.Si didampingi Sekretaris H.Moh.Askari, S.Sos, Kepala Bidang E-Gov, Wahyudiansyah, S.Pd.,MM, serta pejabat fungsional Pranata Komputer dan Pranata Humas menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Se-Sulawesi Tengah, bertempat di Gedung Seraba Guna Bungku, Kabupaten Morawali,Senin(13/03/2023).


Usai kegiatan Kadis Kominfo Aston Madilau saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan memiliki peran sangat strategis dalam rangka terciptannya sinergitas program dan kegiatan yang terarah dan terukur guna memperkuat peran dan fungsi Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di Provinsi Sulawesi Tengah, serta dilanjutkan dengan Penandatanganan berita acara pertukaran konten program Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik se-Provinsi Sulawesi Tengah dengan GPR TV.


"Inilah bentuk tanggung jawab dan komitmen kita bersama khususnya Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dalam mewujudkan perannya Untuk memberikan layanan komunikasi dan informasi yang prima, sejalan dengan Tema Rakor kali ini yaitu "Melalui Revitalisasi Penerapan SPBE kita Tingkatkan Transformasi Pemerintahan Berbasis Digital,"kata Aston Madilau.


Aston katakan sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ditujukan Untuk mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntable serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui tata kelola dan Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.


"Untuk mempercepat pembangunan SPBE kedepan, pemerintah perlu berupaya maksimal, salah satunya melalui kolaborasi penyelenggaraan SPBE dengan Satu data Indonesia atau SDI,"ujarnya.


Menurutnya, percepatan penerapan SDI di provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diberikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini urusan pemerintahan bidang statistik sektoral sebagaimana diamanatkan dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PerPres No.39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.


"Kita di daerah dituntut untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka penyiapan data dan informasi yang data diakses Oleh pemerintah maupun masyarakat, sebagai salah satu bentuk penyiapan data dan Informasi yang dimaksud adalah melalui kompilasi produk administrasi selain survey dan cara lain sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan,"jelasnya.(ANTO)


×
Berita Terbaru Update