TOUNA - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Siswoyo,S.ST.,M.AP mengatakan untuk biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) itu diatur dalam SKB III Menteri dan dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
" SKB III Menteri itu sangat jelas, untuk Sulawesi Tengah kategori II sesuai SKB III Menteri adalah maksimal sebesar Rp. 350 Ribu,"kata Siswoyo pada saat kegiatan Konferensi Pers Jumat (18/8/2023).
Siswoyo katakan, dari SKB III Menteri masing-masing Kabupaten menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati apakah 350rb atau dibawah Dari 350rb, melihat dari kondisi Kabupaten masing-masing.
Dan Syukur pada Kabupaten Touna telah terbit Peraturan Bupati Nomor 12 tahun 2023 yang ditandatangan oleh Bupati Touna pada tanggal 24 Mei 2023.
“Berdasarkan Perbup tersebut biaya pra sertipikasi PTSL maksimal 300rb dan apabila bapak-ibu media menemukan berbeda dilapangan, silahkan tanyakan ke pihak Desa/Kelurahan,"jelasnya.
Dikatakannya, kantor Pertanahan Touna tidak melakukan pungutan ke desa-desa. Boleh di cek di Desa Sumoli, Desa Borone dan Desa Mantangisi.
“Karena kami telah dibiayai oleh Kementrian mulai dari sosialisasi, pengukuran, inventarisasi, penerbitan sertipikat sampai penyerahan sertipikat tidak kami pungut biaya dari masyarakat,”ucapnya
Siswoyo juga menegaskan, kalau ada anggota saya melakukan pungutan dilapangan silakan bapak-ibu laporkan kepada saya. Dan saya akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan berdasarkan bukti.
“Karena saya sudah sampaikan kepada petugas ukur, inventarisasi dilarang meminta uang kepada masyarakat di lokasi PTSL,” tegasnya.