-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Touna Serahkan 322 SK Pengangkatan ASN P3K

Friday 15 September 2023 | September 15, 2023 WIB Last Updated 2023-09-17T12:53:55Z

TOUNA - Bupati Tojo Una-Una Mohammad Lahay menandatangani Perjanjian Kerja (PK) dan Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Kecamatan Ratolindo, Jumat (15/9/2023)


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sovianur Kure, Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Basrin Mohamad, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tojo Una-Una Burhanudin lahay, Para Asisten, Staf Ahli beserta Kepala Perangkat Daerah serta tamu undangan lainnya. 


Dalam laporannya Kaban Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tojo Una-Una, Burhanuddin Lahay menyampaikan berdasarkan Undangan-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khusunya pasal 96 ayat 1 yang menyatakan bahwa pengangkatan calon p3k ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina Kepegawaian. 


"Adapun setelah dilakukan pemberkasan dan penetapan NI PPPK, 322 orang di nyatakan memenuhi syarat dan 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan demikian total PPPK tenaga guru yang akan di angkat pada hari ini sebanyak 322 orang,"kata Burhanuddin.


Selanjutnya dalam sambutan Bupati menyampaikan atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah mengucapkan Selamat kepada saudara-saudari para guru yang telah diterima dan diangkat menjadi ASN P3K di lingkungan pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una. 


"Saya juga berharap saudara-saudari bisa menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik kops dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hal dan kewajiban serta larangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,"ucap Bupati 


Bupati katakan, kepada seluruh ASN PPPK Guru yang telah menerima SK Pengangkatannya untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

* Segera lakukan adaptasi tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing, serta bangun koordinasi, komunikasi dan kerja sama efektif secara berjenjang. 

* Perlu disadari bahwa tugas pelayanan bukanlah pekerjaan mudah, apalagi kebutuhan dan kepentingan masyarakat semakin meningkat dan beragam. 

* Ciptakanlah suasana kerja yang kondusif dan Pupuk kerja sama yang baik diantara pimpinan dan rekan kerja di lingkungan unit kerja masing-masing,"jelasnya.

×
Berita Terbaru Update