-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Sosial Bentuk Gugus Tugas Dan Pelatihan Konvensi Hak Anak

Monday, 9 October 2023 | October 09, 2023 WIB Last Updated 2023-11-18T12:25:40Z

 


TOUNA- Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una-una gelar rapat pembentukan gugus tugas dan pelatihan konvensi hak anak dalam rangka pemenuhan penyelenggaraan Kabupaten layak anak, bertempat di Auditorium Kantor Bupati Senin (9/10/2023).


Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Dr. Hj. Sovianur Kure SE,.M.Si turut dihadiri Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Touna Ir.Dalfiah,MM dan narasumber Dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tengah, Pimpinan Instansi Vertikal serta tamu undangan lainnya.


Pada kesempatan itu, Sekda Touna dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak dan mendorong terwujudnya Kabupaten Layak Anak diperlukan adanya pemahaman tentang konvensi hak anak sebagai dasar dalam pemenuhan hak-hak anak.



"Ada 4 prinsip umum yang terkandung dalam konvensi hak anak seperti non diskriminasi, kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta menghormati pandangan anak,"kata Sekda.


Menurut Sekda, dengan dilaksanakannya rapat gugus tugas dan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan komitmen gugus tugas di tingkat kabupaten secara sistematis terpadu dan strategi serta menjadi acuan organisasi perangkat daerah dan sektor lainnya untuk memperhatikan hak-hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan sebagai cikal bakal dalam mewujudkan Kabupaten Touna sebagai kabupaten layak anak.


"Pengembangan Kabupaten layak anak sebagai salah satu strategi pemenuhan hak anak yang mana salah satu indikatornya adalah tersedianya sumber daya manusia yang terlatih konvensi hak sebagai salah satu upaya pemenuhan hak anak perlu memperhatikan konsep dan tahapan-tahapan pengembangan Kabupaten layak anak, sebagaimana telah diatur dalam peraturan menteri negara pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak nomor 11 tahun 2001 tentang kebijakan pengembangan kabupaten kota layak anak dan peraturan menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang indikator kabupaten/kota layak anak,"harapnya 


Sekda katakan, gugus tugas pemenuhan hak anak yaitu Kabupaten layak anak sangat diperlukan karena anak merupakan 1/3 dari total penduduk sebagai investasi sumber daya manusia dan sebagai tongkat estafet penerus masa depan bangsa, selain itu merupakan wujud nyata implementasi konvensi hak anak dan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.



"Dengan adanya Kabupaten layak anak dapat menjamin pemenuhan hak anak agar tetap hidup tumbuh dan berkembang selain itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengurangan resiko terhadap anak dalam segala bentuk seperti eksploitasi penelantaran dan kekerasan terhadap anak, dalam hal ini tentu sangat amat penting dipahami oleh kita di daerah dalam rangka bagaimana kita memberikan hak kepada anak secara menyeluruh bukan hanya satu hak tertentu saja tapi hak anak dan perlindungannya,"ujarnya.

×
Berita Terbaru Update