TOUNA -Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Kabupaten Tojo Una-una gelar rapat pembahasan rencana Struktur Ruang dan Rencana Pola Ruang Kabupaten Perbatasan antara Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una, bertempat diruang rapat eksekutif Selasa (5/12/2023).
Kegiatan dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Moh. Syarif, M.A.P hadir mewakili Bupati Touna didampingi Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dr. Muhammad Ilyas, S.T.,M.Si, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRPKPD Morowali Utara Lomeyer Prasasti Bawo, S.T.,M.T. Turut hadir Kepala KPH Sivia Patuju Tojo Una-Una Firmansyah, S.Hut, Sekcam Ulubongka, Moh. Amin, S.Ag, beserta Unsur Pejabat Dinas PUPRPKPD Morowali Utara dan unsur Pejabat Dinas PUPRPKPP Kabupaten Tojo Una-Una dan OPD terkait.
Kadis PUPRPKPP Touna Dr Muhammad Ilyas,ST.,M.Si saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dalam rangka pembahasan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang kabupaten perbatasan antara Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una, dilaksanakan rapat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara melalui Dinas PUPRPKPD dan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Dinas Dinas PUPRPKPP,"kata Muhammad Ilyas.
Ilyas katakan, hal-hal yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu tentang Pemanfaatan Ruang pada Wilayah yang berbatasan antara Kabupaten Morowali Utara dengan Kabupaten Tojo Una-Una terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara, adapun kesepakatan dari hasil pembahasan tersebut adalah seperti
Penegasan batas wilayah antara Kabupaten Morowali Utara dengan Kabupaten Tojo Una-Una mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Tojo Una-Una dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah, bahwa terkait dengan tapal batas akan dibahas lebih lanjut
"Penggambaran kawasan hutan mengacu pada Keputusan Menteri LHK Nomor SK.6624/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah sampai dengan tahun 2020, dan Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berlaku,"jelasnya.
Menurutnya, terkait rencana struktur ruang menyepakati hal-hal yaitu, Sinkronisasi sistem jaringan jalan provinsi meliputi jalan kolektor primer
(Ruas Tayawa Malino Jaya - Tambayoli) serta Sistem jaringan Telekomunikasi bergerak (palu - luwuk).
Menyepakati pemanfaatan ruang berbatasan agar diselaraskan fungsi dan pemanfaatan ruang masing-masing wilayah antara Kabupaten Morowali Utara dengan Kabupaten Tojo Una-Una.
"Olehnya, menyepakati berita acara ini dibuat untuk terpenuhinya kelengkapan administrasi Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Utara,"ucapnya.