TOUNA- Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah telah menyetujui pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean, pada hari Selasa, 30 April 2024.
Pemekaran ini merupakan angin segar bagi masyarakat Kepulauan Togean yang selama ini mendambakan otonomi daerah sendiri. Dengan pemekaran ini, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan di Kepulauan Togean akan semakin optimal.
Alhamdulillah, ini merupakan hasil perjuangan kita bersama selama bertahun-tahun, kami sangat bersyukur kepada Allah dan kepada semua pihak yang telah mendukung pemekaran ini.
Hal itu disampaikan oleh Plh Sekda Kabupaten Touna Alimudin Muhamad dalam wawancaranya, Selasa (30/4/2024).
Alimudin katakan, pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Hasil survei menunjukkan bahwa infrastruktur dan sumber daya alam di Kepulauan Togean memadai untuk mendukung pemekaran.
“Kami berharap masyarakat Kepulauan Togean dapat segera membenahi diri dan bersiap untuk menyambut pemekaran ini, pemerintah daerah juga akan terus mendukung proses pemekaran ini agar berjalan lancar.”harapnya.
Menurutnya, Kepulauan Togean memiliki potensi wisata yang besar. Dengan pemekaran ini, diharapkan potensi wisata tersebut dapat dikembangkan lebih maksimal. Togean dapat menjadi destinasi wisata unggulan di Sulawesi Tengah, setara dengan Wakatobi dan Raja Ampat.
Togean memiliki keindahan alam yang luar biasa, dengan pemekaran ini, kami yakin bahwa Togean akan menjadi destinasi wisata yang semakin populer.
"Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kepulauan Togean. Dengan otonomi daerah sendiri, Kepulauan Togean akan lebih leluasa untuk mengelola sumber daya alam dan mengembangkan potensi daerahnya,"jelasnya.
Lanjut Alimudin, pemekaran ini merupakan langkah awal untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Kepulauan Togean, Kami optimis bahwa Kepulauan Togean akan menjadi kabupaten yang maju dan sejahtera”, ujar Alimudin.
Pemekaran Kabupaten Kepulauan Togean akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat di Kepulauan Togean. Dengan otonomi daerah sendiri, Kepulauan Togean akan lebih leluasa untuk mengelola sumber daya alam dan mengembangkan potensi daerahnya.
“Pemekaran ini merupakan langkah awal untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi Kepulauan Togean, Kami optimis bahwa Kepulauan Togean akan menjadi kabupaten yang maju dan sejahtera,"ujarnya.
Dikatakannya, dalam surat persetujuan bersama antara Gubernur Sulteng dan DPRD Provinsi Sulteng tentang pembentukan calon Daerah Otonomi Baru (DOB), Kabupaten Kepulauan Togean, yang dikeluarkan pada Selasa, 30 April 2024, terdapat empat hal yang disetujui yaitu :
Menyetujui pembentukan Daerah Otonomi Baru, Kabupaten Kepulauan Togean, sebagai pemekaran dari Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ibu Kota Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean, ditetapkan di Wakai Kecamatan Una-una.
Wilayah DOB Kabupaten Kepulauan Togean meliputi kecamatan :
Kecamatan Togean,
Kecamatan Una-una ,
Kecamatan Tatalako,
Kecamatan Batudaka,
Kecamatan Walea Kepulauan,
Kecamatan Walea Besar.
4. Menyetujui pemberian dukungan dana pemerintah penyelenggara Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean selama 3 tahun berturut-turut serta untuk pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Togean pertama kali yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,"tegasnya.