-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dinas Sosial Touna Mengadakan Evaluasi Standar Pelayanan

Thursday, 16 May 2024 | May 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T03:46:19Z

 


TOUNA- Berdasarkan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una-Una mengadakan evaluasi standar pelayanan serta tingkat lanjut rekomendasi survei kepuasan masyarakat. 


"Seiring kemajuan teknologi dan tuntutan masyarakat dalam hal pelayanan, unit penyelenggara pelayanan publik dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan perbaikan pelayanan publik. 


Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Touna Ir.Dalfiah,MM saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Kamis (16/5/2024).


Menurut Dalfiah, survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala.


"Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survey kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan, mengingat jenis layanan publik sangat beragam dengan sifat dan karakteristik yang berbeda. Maka Survey Kepuasan Masyarakat dapat menggunakan metode dan teknik survey yang sesuai,"jelasnya 


Dalfiah katakan, berdasarkan hal tersebut Dinas Sosial Sosial melaksanakan survey kepuasan masyarakat dalam rangka pelaksaaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.


Tujuan dan Sasaran :

Survey kepuasaan masyarakat di Dinas Sosial Kabupaten Touna ini bertujuan untuk 


1. Mengetahui kelemahan atau kekuatan dari masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik.


2. Mengukur secara berkala penyelenggaraan pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik.


3. Sebagai bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan langkah perbaikan pelayanan.


4. Sebagai umpan balik dalam memperbaiki layanan. Sehingga masyarakat terlibat secara aktif mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik,"ucapnya 

×
Berita Terbaru Update