-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2024

Wednesday 8 May 2024 | May 08, 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T02:21:07Z

 


TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun 2024.


Kegiatan paripurna berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD setempat, Rabu (8/5/2024) malam, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Dr.Mahmud Lahay,SE.,M.Si, Didampingi Sekretaris Daerah Dr.Alimudin Muhamad,SE.,MSi, para anggota dewan, Kepala Dinas serta tamu undangan lainnya.


Ketua DPRD Mahmud Lahay dalam penyampaiannya mengatakan bahwa sesuai ketentuan pasal 87 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota ditegaskan bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah janji anggota DPRD dan tahun sidang dibagi dalam III masa persidangan dengan pembagian masa persidangan I dimulai pada bulan September sampai dengan bulan Desember.


"Masa persidangan II dimulai bulan Januari sampai dengan April dan masa persidangan ketiga dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus, kegiatan DPRD pada saat ini telah masuk pada masa persidangan ketiga tahun 2024 yang mana Badan Musyawarah DPRD telah melakukan rapat bersama pemerintah daerah pada hari Senin 6 Mei 2024 dalam rangka penetapan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024,"ujar Ketua DPRD.


Menurut Ketua DPRD, dari kegiatan yang dibacakan oleh sekretaris DPRD kita sudah dapat mengetahui kinerja dalam pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan DPRD Selama masa persidangan kedua tahun 2024 dari pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD tersebut terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya. 


1. Capaian target kinerja Propempeda tahun 2024 masih rendah dari 7 ranperda yang masuk dalam program pembentukan Perda terdiri dari 4 ranperda yang berasal dari kepala daerah dan 3 yang berasal dari DPRD, sebanyak Ranperda yang dibahas oleh Rapemperda DPRD dan itupun masih ada dua ranperda masih di pending. 


Oleh sebab itu pada masa persidangan ketiga tahun 2024 ini kita perlu memberikan perhatian untuk menuntaskan semua target kinerja propemperda tahun 2024 tersebut.


2. Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Della cukup banyak memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait, namun tidak lanjut dari rekomendasi tersebut masih rendah dan tidak adanya pelaporan kepada DPRD sehubungan dengan hal tersebut DPRD meminta kepada pemerintah daerah dan opini terkait untuk melakukan percepatan pelayanan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan laporan program pelaksanaan kepada DPRD,"jelasnya.


Ketua DPRD katakan, pada masa persidangan ketika tahun 2024 cukup banyak agenda strategis daerah yang perlu kita laksanakan antara lain : 


Pertama : pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.


Kedua : pembahasan KUA dan PPS perubahan Tahun Anggaran 2024


Ketiga : pembahasan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023


Ke empat: pembahasan ranperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 


Kelima: persiapan peresmian dan pengucapan sumpah janji anggota DPRD masa jabatan dari 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024


"Agenda tersebut sama pentingnya Oleh sebab itu kita perlu mensinergikan pelaksanaannya dan dapat dilakukan secara paralel satu sama lainnya,"tegasnya.

×
Berita Terbaru Update