TOUNA- Dalam rangka Penataan Akses Reforma Agraria pada Desa Dampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Pemaparan Asessment Data Pengusulan Pembentukan Kelompok dan Penguatan kelembagaan Subjek bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berlangsung di Kantor Pertanahan Touna setempat, Jumat, (31/5/2024).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan Kantah Touna Masdin, S.H, Sekretaris Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Mohamad Idris Muslaeni, S.So, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Ishak Kanali, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Rahmat Masuka, PSM Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Noverny Savitri Sandewah
Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo diwakili Kepala Seksi Penataan Dan Pemberdayaan, Masdin dalam penyampaiannya mengatakan bahwa assessment data pada tahun ini dilakukan di tiga desa yang merupakan hasil pemetaan sosial pada fase 1 di tahun sebelumnya yang berada di kecamatan Tojo Desa Buyun Taripah Kecamatan Tojo Barat terdapat dua desa yaitu desa Tombiano dan Dewa Nggawia.
Desa Buyun Taripa memiliki jumlah responden pada tahun 2023 berjumlah 85 responden, dan beberapa responden yang terdaftar dalam kelompok tani berjumlah 51 responden dan yang terdaftar untuk kelompok UMKM berjumlah 2 responden dan responden yang belum terdaftar dalam kelompok dari 55 respon berjumlah 32 responden.
"Desa Nggawia memiliki jumlah responden pada tahun 2023 berjumlah 115 responden beberapa yang terdapat dalam kelompok tani 89 responden yang terdaftar dalam kelompok nilai yang berjumlah 10 responden kelompok UMKM berjumlah 5 responden kelompok perikanan budidaya hanya satu responden yang belum terdaftar dalam kelompok terdapat 25 responden yang terdapat dalam simluh terdiri dari 44 responden belum terdaftar dalam Simluh terdiri 29 responden,"ujar Masdin.
Masdin katakan, untuk Desa Tombiano memiliki jumlah responden pada tahun 2023 berjumlah 100 responden, yang terdaftar dalam kelompok tani 55 responden, yang terdaftar dalam kelompok nelayan 1 responden, yang belum terdaftar dalam kelompok 44 responden, yang terdaftar dalam Simluh 31 Responden, dan yang belum terdaftar dalam Simluh 24 responden.
BUMDes yang masih aktif saat ini terdapat di Desa Tombiano dan Desa Nggawia, untuk Desa Buyuntaripa pernah diberikan anggaran desa sebanyak 100 juta untuk kegiatan penyulingan nilam, seiring berjalannya waktu masyarakat mulai beralih fungsi sehingga sulingan yang dikelola sudah tidak aktif.
UMKM individu tidak bisa mendapatkan bantuan jika tidak memiliki kelompok dalam pembentukan kelompok harus memilik jenis usaha yang sama.
"Pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan seperti bantuan permodalan, dan jika pelaku UMKM adalah individu maka tidak perlu membentuk kelompok jika hanya memerlukan bantuan seperti permodalan,"jelasnya.
Menurutnya, dalam membentuk suatu kelompok UMKM tidak ada batasan keanggotaan, membentuk kelompok UMKM bisa dihitung dengan jumlah pegawainya atau karyawannya. Salah satu contoh jika terdapat 5 penjahit dalam satu Desa maka bisa dibentuk suatu kelompok penjahit.
Perikanan Tangkap bisa terdaftar dalam e-KUSUKA dengan syarat KTP nelayan
Dari 3 Desa yang belum terdaftar berikan jumlah kelompok tani dan kelompok nelayan yang belum terdaftar, apakah bisa memasukan dalam kelompok yang sudah ada atau akan dibentuk kelompok baru.
Masalah BUMDes yang mengalami kemacetan akan diaktifkan dengan syarat meminta pertanggungjawaban, setelah melakukan pertanggungjawaban akan dibentuk kembali dan dilakukan musyawarah bersama untuk mengaktifkan kembali BUMDes.
"BPJS ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu dan mencover para pekerja jika terjadi kecelakaan dalam pekerjaan,
kelompok petani bisa terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun diprioritaskan yang rentan seperti kelompok nelayan yang rentan akan cuaca, kelompok tani rentan akan racun atau alat pertanian,"tegasnya.
Dia menuturkan, bahwa subyek yang terdaftar dalam Kelembagaan Kelompok Tani akan diverifikasi kembali terkait kecocokan dan Subyek dan Kelompok Tani yang ada di sistem Simluhtan Dinas Pertanian dan Subyek yang terdaftar dalam Kelembagaan Kelompok Nelayan akan diverifikasi kembali terkait kecocokan dan Subyek dan Data Kelompok serta ditindak lanjuti dengan pembuatan SK kelompok.
Subyek yang terdaftar dalam Pelaku usaha UMKM akan ditindaklanjuti dengan Pembentukan Kelompok UMKM dan Pembuatan SK Kelompok dan mengaktifkan kembali kelembagaan BUMDesa serta memberikan penguatan terkait tata cara pengelolaan kelembagaan BUMdesa
"Subyek yang belum terdaftar dalam kelembagaan akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Kelompok dan atau di gabungkan ke Kelompok yang sudah Terdaftar di sesuaikan dengan Data OPD terkait,"ucapnya.