-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kegiatan Konsolidasi Tanah Adalah Penataan Kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Masyarakat

Wednesday, 15 May 2024 | May 15, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T14:02:24Z

 


TOUNA- Kantor Pertanahan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Cempa Kecamatan Ulubongka.


Kegiatan tersebut bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Cempa Kecamatan Ulubongka, Rabu (15/5/2024), turut dihadiri Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Sulawesi Tengah Firman S. Laoh, A.Ptnh.,M.Si., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo,S.ST,.M.A.P, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Daerah Kabupaten Touna, Alfian Matajeng, Kepala Desa Cempa serta puluhan masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo mengatakan bahwa sosialisasi pelaksanaan konsolidasi tanah ini merupakan tindak lanjut dari Tahapan Perencanaan Konsolidasi Tanah yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya, hal bertujuan agar masyarakat peserta konsolidasi tanah dapat mengetahui alur tahapan dan manfaat dari hasil kegiatan konsolidasi Tanah dengan harapan masyarakat peserta konsolidasi tanah dapat bersinergi bekerjasama dengan Kantor Pertanahan beserta Pemerintah Daerah Kabupaten Una-Una dalam mensukseskan Kegiatan konsolidasi tanah tahun 2024 di Desa Cempa Kecamatan Ulubongka.


"Dengan adanya kebijakan penyelenggaraan konsolidasi tanah yang tertuang melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nasional No. 12 tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, diharapkan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelesaian masalah,"kata Siswoyo.


Siswoyo katakan, untuk penyelenggaraan reforma agraria demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan serta pemanfaatan tanah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata. 


"Selain itu, diharapkan juga terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mendukung ketersediaan tanah untuk kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah berdasarkan prinsip pembangunan yang berkelanjutan."harapnya 

 

Menurutnya, ketentuan dasar penyelenggaraan kegiatan konsolidasi tanah telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN, dari waktu ke waktu telah dilakukan penyesuaian seperlunya untuk mengatasi hal-hal yang belum diatur sesuai perkembangan zaman. Namun demikian untuk persamaan persepsi dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah di lapangan, disusun petunjuk teknis penyelenggaraan konsolidasi tanah.


“ Konsolidasi tanah adalah kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.


Guna memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, dirinya berharap agar identifikasi lokasi perencanaan konsolidasi tanah dapat dikoordinasikan dengan instansi/sektor terkait


"Penyelenggaraan konsolidasi tanah dapat dilakukan melalui bentuk-bentuk kerja sama dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingan lainnya meliputi pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya,"jelasnya.(Yhanto)


×
Berita Terbaru Update