TOUNA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat koordinasi persiapan penyerahan syarat minimal dukungan pemilih pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan serentak nasional 2024, berlangsung di ruang Rapat KPU setempat, Minggu (5/5/2024).
Kegiatan tersebut buka Ketua KPU Ahdin L Nondo, didampingi Sekretaris KPU Moh.Fitra Akbar, Anggota Devisi Penyelenggaraan Nidaul, turut dihadiri Wakapolres Touna, Kasie Intel Kejaksaan, dan Tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Touna Ahdin L Nondo dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini terkait persiapan penyerahan seharusnya dilaksanakan sebelum hari ini tanggal 5 mei 2024, karena mulai hari ini pengumuman untuk pendaftaran bakal calon perseorangan itu sudah di mulai.
"Sehingga di tiga hari kedepan, mulai tanggal 5-7 Mei 2024 itu akan dilakukan pengumuman, selanjutnya lima hari ke depan dari tanggal 8-12 Mei 2024 akan dilakukan pemasukan pendaftaran syarat dukungan bakal calon perseorangan,"kata Ahdin.
Ahdin katakan, untuk KPU Kabupaten Touna sendiri sebagai informasi hari ini ada satu pasangan yang sudah berkonsultasi. Namun tidak menutup kemungkinan di beberapa kedepan ada pasangan lain yang akan menyerahkan syarat.
"Intinya KPU Touna siap melayani semua proses pencalonan baik itu melalui perseorangan, maupun yang di usung salah satu partai politik,"jelasnya.
Ahdin berharap melalui rapat koordinasi ini kami mendapat saran dan masukan dari segenap tokoh masyarakat yang telah kami undang ada hal-hal yang perlu menjadi masukan kepada KPU terhadap pelaksanaan Pilkada dan tentunya akan kami tampung, pertimbangan serta akan menjadi formulasi dalam mengelola pilkada tahun 2024,"harapnya.
Di kesempatan yang sama, Devisi Tehnik Penyelenggara KPU Touna, Nidaul S.Agr, menyampaikan terkait dengan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Touna, pihaknya telah mengeluarkan Surat Nomor 477 pada April 2024.
“Syarat dukungan itu minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang jumlahnya 119.814. Jadi minimal 1.191 syarat dukungan perseorangan dari 7 Kecamatan yang ada di Touna,” ucap Nidaul.
Menurut Nidaul, PKPU terkait pencalonan perseorangan sementara menyusun, hanya rencana saja yang ada tapi belum ditetapkan KPU RI. Pedoman teknisnya juga belum ada.
Hari ini KPU Touna mengumumkan terkait pencalonan perseorangan. Jadi bakal calon perseorangan itu menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan calon paling lambat 12 Mei 2024 pada 23.59 wita.
"Dokumen itu merupakan dokumen non fisik, yang nantinya akan disampaikan ke aplikasi SILON. Dan pada 13-29 Mei 2024 akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan calon perseorangan. “Akan dicocokkan apakah dukungan tersebut memenuhi syarat,”ujarnya
Dia katakan, untuk formulir B1 KWK syaratnya yang berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Terkait pekerjaan bakal calon perseorangan tidak diatur oleh Undang-Undang.
“ASN, TNI, dan Polri tidak bisa. Juga harus diperhatikan NIK-nya dan alamatnya, harus berdomisili di Kabupaten Touna,”tegasnya.