TOUNA – Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Keberhasilan Polres Touna ini disampaikan oleh Kapolres Touna, AKBP Ridwan J.M Hutagaol, SIK, SH didampingi, Kasihumas AKP Trinyanto dan Kanit Pidum Satreskrim Aiptu Ilham dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2024) di Mapolres Touna.
Kapolres AKBP Ridwan J.M Hutagaol menjelaskan, untuk pengungkapan kasus ini, Polres Touna berhasil mengamankan pelaku berinisial S alias Dere (31) warga Jln. Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Pelaku S alias Dere diamankan Minggu 15 Mei 2024 bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol: DN 2902 LH dan Uang Tunai Sejumlah Rp 1 juta rupiah,” jelas Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, uraian kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 wita, Lk. SY alias D melihat kunci motor yang di parkir didepan masjid Miftahul Khairat masih tergantung dimotor, sehingga Lk. SY alias D langsung membawa pergi motor tersebut.
“Lalu sekitar seminggu kemudian Lk. SY alias D pergi ke Marowo, dan tidak sengaja ketemu dengan seseorang LK. AG kemudian Lk. SY alias D langsung menawarkan 1 unit sepeda motor honda beat tersebut, kepada Lk. AG dengan harga Rp. 3 Juta tanpa dilengkapi dengan surat ataupun bukti kepemilikan yang sah,” ungkapnya.
Lanjut kata Kapolres, karena mencurigai motor tersebut sehingga Lk. AG kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian setempat, Lk. SY alias D sempat melarikan diri, akan tetapi pada keesokan harinya pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku Lk. SY alias D merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama dan pernah menjalani hukuman di Lapas Gunung sari Kota Makkasar,” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, motif Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dikarenakan faktor ekonomi dan kebutuhan sehari – hari.
“Setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui sudah beberapa kali melakukan TP penggelapan dan pencurian KR 2 maupun KR 4,” tambahnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana Juntco Pasal 486 KUHPidana,” pungkasnya"