TOUNA- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tojo Una-Una, Salfia Latuhihin baru-baru ini menyerahkan secara simbolis Santunan Kematian sebesar 42 juta didampingi Kepala Desa Sansarino, Ahmar M. Djuma, serta Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Nurika bertepatan dengan Acara Doa mengenang 40 hari meninggalnya Almarhum Samsudin di Kediamannya di Desa Sansarino.
Samsudin merupakan seorang Petani Desa Sansarino, Tojo Una Una yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Almarhum baru terdaftar selama 6 bulan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai). Nurmin istrinya, selaku ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42.000.000 berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Agen Perisai merupakan mitra dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk mengedukasi, mensosialisasikan, menerima pendaftaran dan pembayaran iuran, serta memberikan pemahaman program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat. Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar masyarakat terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Desa Sansarino mengapresiasi pihak BPJAMSOSTEK yang telah membayarkan santunan jaminan kematian kepada Warganya yang meninggal dunia. Dia mengucapkan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK karena telah memberikan santunan kepada ahli waris. Ini salah satu bukti nyata pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
"Dia juga berharap, seluruh masyarakat pekerja di Desa Sansarino dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik dibayarkan oleh pemerintah maupun daftar secara mandiri karena iuran Rp.16.800,- per bulan sangat terjangkau,"harap Kades Sansarino.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tojo Una-Una Ampana, Salfia Latuhihin mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
"Pada Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Desa Se-Tojo Una-una sebayak 13.400 pekerja dan berharap seluruh masyarakat pekerja rentan/informal lainnya dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri. "Karena risikonya tidak kita harapkan, tetapi perlindungannya kita butuhkan," ujar Salfia, Rabu (19/6/2024).
Menurut Salfia, sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya selain melalui Agen Perisai dapat juga melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, Agen BRILINK, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerjasama,"
"Pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya untuk memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan,"ujar Salfia