TOUNA- Pemerintah Daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat penyusunan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran dalam APBD di Kabupaten Tojo Una-Una, bertempat diruang rapat Kantor Bupati, Jumat (14/6/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala BPKAD Touna Rismanto Laide,ST,.MM didampingi Kepala Bidang Anggaran Zulkifli Lahamu,S.Sos turut dihadiri para Kasubbag Program, Bendahara lingkup Pemkab Touna.
Kepala BPKAD Touna Rismanto Laide saat dikonfirmasi mengatakan bahwa rapat ini di gelar merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
"Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan sebaik-baiknya, kami berkomitmen untuk melaksanakan setiap rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan Peraturan Bupati ini akan menjadi landasan penting dalam menjaga disiplin anggaran dan efisiensi penggunaan dana publik,"ucap Rismanto Laide.
Rismanto katakan, bahwa dalam rapat tersebut hadiri pejabat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Pentingnya penyusunan Peraturan Bupati ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
"Ada beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam draft Peraturan Bupati, di antaranya adalah mekanisme pengajuan pergeseran anggaran, prosedur persetujuan, serta pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pergeseran anggaran,"jelasnya.
Dengan adanya regulasi yang jelas, proses pergeseran anggaran dalam APBD dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,"harapnya.