-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPLH Touna Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029

Wednesday, 12 June 2024 | June 12, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T13:47:43Z

 


TOUNA – Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPLH) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, di ruang kantor Bupati, Rabu (12/6/2024).


Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una, Ir. Moh. Idrus, MT ini dihadiri Tim ahli dari Universitas Tadulako, Dr. Asnadi, Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, Pimpinan Istansi Vertikal, LSM dan tokoh Masyarakat serta pimpinan stakeholder lainnya.


Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una, Ir. Moh. Idrus dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada para tim ahli dari Universitas Tadulako, yang telah bersedia memberikan wawasan pengetahuan tentang KLHS untuk tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Tojo Una-Una. 


Pelaksanaan KLHS ini merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dalam bentuk kebijakan, rencana dan program yang gunanya untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Melalui kegiatan ini, para stakeholder terkait dapat menggali informasi yang sebanyak-banyaknya dari para narasumber atau tim ahli, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una menyiapkan data Sustainable Development Goals (SDG'S), sehingga KLHS yang disusun dapat memberikan skenario pembangunan berkelanjutan terbaik terhadap RPJMD Kabupaten Tojo Una-Una,"ucap Moh. Idrus.


Sementara itu, Tim ahli dari Universitas Tadulako Dr. Asnadi dalam materinya mengatakan, isu strategis pembangunan berkelanjutan terkait penataan ruang di Kabupaten Tojo Una-Una dilakukan dengan tahapan penapisan dari daftar panjang isu pembangunan berkelanjutan menjadi isu pembangunan berkelanjutan strategis kemudian ditapis lagi menjadi isu pembanguan berkelanjutan strategis prioritas.


"Ada 5 isu sebagai strategis prioritas yaitu pertama Degradasi lingkungan hidup, Kemiskinan, kedua kurangnya kesejahteraan Masyarakat, ketiga Adanya wilayah rawan bencana alam, keempat belum optimalnya pemanfaatan sumberdaya dan yang terakhir infrastruktur daerah belum optimal KRP," ujar Asnadi.


Menurut Asnadi, bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat dilakukan peninjauan kembali dalam 5 tahun. 


"Peninjauan kembali pada prinsipnya dilakukan untuk mengetahui apakah RTRW yang ada masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan. Jika dalam peninjauan kembali ditemukan ada hal-hal yang menyebabkan bahwa RTRW sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan, maka RTRW direkomendasikan untuk direvisi. RTRW Kabupaten Tojo Una Una telah ditetapkan dalam bentuk perda yaitu Perda 08/2012 tentang RTRW Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2011-2031," jelasnya.  


Asnadi katakan, penyusunan dokumen KLHS Kabupaten Tojo Una-Una bertujuan untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi di dalam kebijakan, rencana, dan program RTRW.


"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin kemampuan, keselamatan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang di Kabupaten Tojo Una-Una," tandasnya.

×
Berita Terbaru Update