TOUNA- Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Tojo Una-Una gelar Sosialisasi Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (19/06/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-una Alimudin Muhammad, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Touna Dalfiah beserta jajarannya, Camat, Lurah dan Kepala Desa serta stakeholder terkait.
Pada kesempatan itu, Sekda dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan telah diundangkannya peraturan Menteri Sosial Nomor 3 tahun 2021, tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial, terdapat amanat yang harus disusun sebagai pelaksanaan dari regulasi tersebut.
"Secara umum proses pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dilakukan melalui beberapa tahapan yang meliputi proses utama, proses usulan data serta verifikasi dan validasi, pengendalian / penjaminan kualitas, penetapan, dan penggunaan,"kata Sekda.
Sekda katakan, proses pengelolaan DTKS sebagaimana yang tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 73 HUK/2024, tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial, di tekankan bahwa sebelum pelaksanaan penetapan data terpadu kesejahteraan sosial setiap bulan, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota akan terlebih dahulu melakukan verifikasi terhadap kelayakan penerima manfaat program bantuan periode sebelumnya.
"Atas nama pemerintah daerah saya juga berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini, dapat memberikan informasi dan gambaran lebih rinci mengenai setiap prosesnya yang nantinya diuraikan lebih lanjut dalam petunjuk teknis serta praktek, dan juga tanya jawab,"ucapnya
Menurutnya , setiap periode pemerintah daerah kabupaten/kota juga dapat melakukan proses perbaikan data, proses verifikasi terhadap usulan mandiri dari masyarakat maupun usulan dari Kementerian Sosial, serta menyampaikan usulan baru yang sebagian besar prosesnya dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) dan aplikasi cek bansos dan aplikasi mobile, sehingga kemajuan proses yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat dipantau oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Dalam menjangkau peran Pemerintah Daerah tentang betapa pentingnya pemutakhiran data sebagai ujung tombak, dipastikannya penyaluran bantuan sosial yang semakin tepat sasaran, guna meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut, dilakukan penyesuaian terhadap tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi.
"Tata cara pengusulan data yang baru bukan lagi sepenuhnya tanggung jawab Dinas Sosial sendiri di daerah, namun ada pembagian wewenang dan tanggung jawab dengan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk pengusulan dan penida layanan data,"jelasnya.