-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Touna Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Anggaran 2023

Thursday, 20 June 2024 | June 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T02:37:58Z

 


TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.


Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Rapat Utama DPRD setempat, Kamis (20/6/2024) yang dipimpin Ketua DPRD Touna Dr.Mahmud Lahay,SE.,M.Si didampingi Wakil Ketua DPRD Gusnar A Suleman,SE turut dihadiri Wakil Bupati Ilham Lawidu,SH, Sekretaris Daerah para Asisten, Kepala OPD lingkup Pemkab Touna serta tamu undangan lainnya.


Wakil Bupati Touna Ilham Lawidu dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengajuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo Una-Una tahun anggaran 2023 merupakan salah satu implementasi dari pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.


"Laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Tojo una-una Tahun Anggaran 2023 disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan merupakan laporan keuangan konsolidasi antara laporan keuangan organisasi pengelola keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una,"ujar Wabup.


Wabup katakan, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tojo una-una tahun 2023 disampaikan bersama laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.


"Berdasarkan Surat ketetapan hasil pemeriksaan dengan nomor 10.A/LHP/XIX.PLU/05/2024 tangan 24 mei tahun 2024 dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Sulawesi Tengah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,"jelasnya.


Menurutnya, dengan adanya catatan dan koreksi dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tetap menjadi perhatian utama bagi kita semua, hal ini merupakan sebuah pelajaran berharga yang harus diperbaiki dan ditindaklanjuti agar kesalahan serupa tidak terulang di masa yang akan datang. 


"Oleh karena itu, saya berharap agar pengelolaan keuangan daerah kedepannya dapat dilakukan dengan lebih baik lagi dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta tetap memperhatikan masukan dan saran yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,"harapnya.

×
Berita Terbaru Update