TOUNA - Pemerintah Daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, bertempat di Hotel Ananda, Selasa (4/6/2024).
Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Drs. Moh. Syarif, MAP serta menghadirkan narasumber dari, Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional IV BKN Makasar, Supardi, S.Pd, M. Adm, SDA, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Tojo Una-Una, Rusli, S.Sos, M.Si, serta Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Muda Fitriani, S.Sos.
Asisten Administrasi Umum Drs. Moh. Syarif, MAP saat membacakan sambutan tertulis Bupati menyampaikan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2023 serta peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 sangat berdampak pada adanya beberapa mekanisme baru pengelolaan kenaikan pangkat Pejabat Fungsional.
Sebelum diterapkannya Permenpan-RB nomor 1 tahun 2023, penilaian Jabatan Fungsional tidak dilakukan oleh atasan langsung, namun kepada tim penilai angka kredit, kedepannya pasca diterbitkannya Permenpan-RB ini penilaian akan dilakukan oleh atasan langsung guna menghindari bias dari para tim penilai.
"Dalam Permenpan-RB ini juga telah diatur mengenai, kedudukan dan tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi jabatan fungsional, kategori dan jenjang jabatan fungsional, pengusulan dan penetapan jabatan fungsional, pengangkatan dalam jabatan fungsional, pengelolaan kinerja pejabat fungsional, kenaikan pangkat, penghentian dari jabatan fungsional, kompetensi, instansi pembina dan tugas instansi pembina dan organisasi profesi,"ujar Syarif.
Syarif katakan, sebagai tindak lanjut atas Permenpan-RB tersebut secara teknis mengenai angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional juga telah diatur melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023.
Dengan terbitnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Ini, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring dengan tercapainya target individu.
"Sementara mengingat pasca terbitnya peraturan badan kepegawaian negara ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, justru atasan langsung yang bertindak sebagai pejabat penilai kinerja," jelasnya.
Menurutnya, dengan terbitnya peraturan tersebut, Syarif berharap agar birokrasi kita kedepannya menjadi lebih lincah, cepat, dinamis dan produktif serta berdampak langsung pada kinerja institusi.
"Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, saya berharap kepada pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung pejabat fungsional harus benar-benar membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif dan melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan, agar mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya,"ucapnya
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman substansi yang sama terhadap Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023, sehingga nantinya proses pengelolaan kenaikan pangkat pejabat fungsional berjalan dengan lancar.
Target terdekat adalah harus segera dilakukan proses perubahan penetapan angka kredit (PAK) konvensional ke model integrasi, dilanjutkan dengan proses konversi angka kredit dari penilaian kinerja
"Kepada peserta sosialisasi, saya berharap agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai tuntas, manfaatkan kesempatan yang ada ini untuk mendapatkan pemahaman tentang bagaimana pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan aturan yang berlaku,"tegasnya.(ANTO)