POS PALU - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di 12 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten se-Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (29/6/2024).
Peluncuran Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik menggenapkan 14 Kantah kabupaten maupun kota di Provinsi Kalimantan Barat mengimplementasikan Layanan Elektronik.
“Kalimantan Barat ini menjadi provinsi ke-10 dan juga bagian dari 100 lebih dari 150 kota yang sudah melaksanakan layanan elektronik di seluruh layanannya," ujar Sekjen Kementerian ATR/BPN melalui rilisnya.
Suyus Windayana menjelaskan, proses digitalisasi di Kementerian ATR/BPN memang melalui proses yang sangat panjang.
"Dulu kita mulai integrasi semua sistem yang ada pada 2013. Dari sana kita jadi tahu bahwa Kantah di Kalimantan Barat ini menjadi kantor yang cukup sibuk dan volumenya tinggi. Hingga pada 2019 kita bisa melakukan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dan menghasilkan pendapatan sebanyak Rp378 triliun dari HT-El," jelas Suyus.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat Andi Tenri Abeng dalam laporannya menyampaikan, saat ini di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat sudah diterbitkan 1.800 Sertipikat Tanah Elektronik yang terdiri dari sertipikat masyarakat serta sertipikat aset untuk BMN dan BMD se-Provinsi Kalimantan Barat.
"Mohon juga dukungan kepada semua stakeholder untuk membantu kami, mendukung kami dalam pelaksanaan digital ini. Sehingga layanan di Kantah semuanya bisa lebih transparan, bisa lebih mudah bisa lebih ekonomis, andal, dan pastinya memberikan kepastian hukum," tutur Andi Tenri Abeng.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menyebut Presiden Joko Widodo memang sudah memberikan arahan agar proses-proses administrasi senantiasa dipermudah melalui proses digitalisasi.
"Saya harapkan dalam proses pembuatan sertipikat ini, jangan sampai proses pembuatannya masih lama. Terima kasih pula kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat yang sudah sangat semangat untuk melakukan digitalisasi dari penerbitan sertipikat masyarakat maupun milik pemerintah," jelasnya.
Pada kegiatan itu, diserahkan sertipikat aset Pemerintah Provinsi dan Daerah serta sertipikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah kepada masyarakat dengan total 49 Sertipikat Tanah Elektronik.
Sertipikat diserahkan Pj Gubernur Kalimantan Barat didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.