POS PALU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertipikat kepada pengurus Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri di Gresik Jawa Timur.
Di ketahui mesjid tersebut telah berdiri sejak tahun 1.500-an, kini telah memiliki sertipikat tanah yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN usai melaksanakan Sholat Jumat, (5/7/2024).
Pada kesempatan ini juga, Menteri ATR/BPN didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur beserta di saksikan Puluhan para jamaah mesjid.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono usai menyerahkan sertipikat dalam sambutannya mengucapkan Alhamdulillah untuk masjid yang telah berdiri sejak tahun 1.500-an ini, hari ini ada sertipikatnya, sehingga jelas statusnya, legalitasnya formal resmi dari negara, dari pemerintah.
"Selain memberikan kepastian hukum, terbitnya sertipikat bisa semakin membawa keberkahan dan kemuliaan untuk masjid yang diagungkan masyarakat Kabupaten Gresik, tentunya semakin tenang, semakin nyaman para jemaah yang datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk beribadah di masjid ini,"ucap Agus Harimurti Yudhoyono
Menurutnya, urusan tanah berisiko menjadi permasalahan terutama jika disebabkan oleh ulah mafia tanah. Oleh sebab itu, tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk masjid yang memiliki nilai sejarah harus jelas statusnya dan jangan sampai mengalami konflik di kemudian hari.
"Oleh karena itu, atas nama pemerintah, Kementerian ATR/BPN, kami dengan rasa syukur menyerahkan seluruh sertipikat tanah wakaf tadi untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,"tegasnya
Di depan jemaah yang memenuhi masjid, Menteri AHY juga menyerahkan tiga sertipikat tanah wakaf lainnya. Sertipikat tersebut terdiri dari sertipikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan. Sementara dua sertipikat lainnya adalah sertipikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertipikat Musala Baitur Rahman.