TOUNA- Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman Kejaksaan setempat, Selasa (16/7/2024) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Touna Pilipus Siahaan,SH.,MH didampingi Kasie Intel LGA Ode Muh. Nuzul,SH Kasi Barang Bukti Didin M. Radjak serta turut dihadiri Kabag Ops Polres Touna Mulyadi, Kepala Dinas Sosial PPPA Touna Dalfiah, perwakilan Kalapas Ampana, Perwakilan Kepala BNNK Touna, serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Touna Pilipus Siahaan dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah pergi kekuatan hukum tetap (Incracht Van gwijsde) sebagaimana telah diatur dalam pasal 1 angka 6 huruf A Jo pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 270 undang -undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Tujuan pemusnahan barang bukti perkara tindak tersebut selain tujuan utamanya untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hukuman pidana badan terhadap terpidana, kegiatan ini juga bertujuan untuk meminimalisir atau menghindari adanya penyalahgunaan Barang bukti yang tersimpan karena adanya penumpukan barang bukti di tempat penyimpanan barang bukti,"kata Pilipus Siahaan.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dengan menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti telah dilaksanakan secara terbuka dan di tempat terbuka dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk rekan-rekan media, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi tentang Apa saja barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan saat ini.
Pidana melanggar undang-undang kesehatan perkara tindak pidana pertambangan perkara tindak pidana perikanan perkara tindak pidana Perlindungan Anak perkara tindak pidana pemilu serta tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan negeri Poso, Pengadilan tinggi Sulawesi Tengah dan mahkamah agung RI periode bulan November 2023 sampai dengan Juni 2024 dengan rincian jenis dan jumlah barang bukti terdiri dari 13 perkara tindak pidana narkotika jenis amphetamine dan Methamphetamine atau yang biasa disebut sabu-sabu dengan jumlah total berat bruto seluruhnya lebih kurang seberat 43,33 gram.
- 7 perkara tindak pidana penganiayaan berupa senjata tajam kayu dan pakaian
- 5 perkara tindak pidana melanggar undang-undang kesehatan berupa obat keras daftar G Trihexyphenidyl dengan jumlah total sebanyak 831 butir.
- 3 perkara tindak pidana pertambangan berupa peralatan pertambangan
- 3 perkara tindak pidana Perlindungan Anak berupa pakaian
- 1 perkara tindak pidana pencurian berupa pisau dapur
- 1 perkara tindak pidana pemilu berupa kalender dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital alat hisap, bong, handphone,"jelasnya.
Pilipus katakan, perlu kita pahami bersama bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana merupakan upaya mengembalikan keseimbangan pada tatanan masyarakat yang sempat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang, sehingga kegiatan ini bukan sekedar seremonial semata melainkan lebih kepada bentuk kepedulian terhadap dampak yang ditimbulkan bagi generasi penerus bangsa.
"Untuk itu saya mengajak kepada kita semua terutama para Jaksa selaku bagian dari aparat penegak hukum agar tetap berkomitmen penuh memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah kabupaten Tojo una-una, besar harapan saya semoga kedepan generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una terbebas dari pengaruh narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,"ajaknya .