Dalam kunjungan kordinasi tersebut Kalapas diwakili oleh Kepala Subseksi Perawatan, Inrawati.
Kalapas Ampana Mansur Yunus Gafur saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk mempercepat proses akreditasi klinik di Lapas Kelas IIB Ampana, sehingga dapat memenuhi standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sehingga dapat memastikan bahwa klinik di Lapas Kelas IIB Ampana terdaftar secara resmi dalam sistem pendaftaran fasyankes online, yang merupakan persyaratan penting dalam proses akreditasi.
"Kasubsi Perawatan, bertemu dengan perwakilan dari Dinas Kesehatan untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam proses akreditasi klinik dan pendaftaran fasyankes online, diskusi mengenai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan akreditasi klinik termasuk prosedur pendaftaran fasyankes online sehingga evaluasi status klinik saat ini dan perencanaan tindak lanjut yang diperlukan untuk memenuhi semua persyaratan akreditasi,"ujar Kalapas.
Sementara itu, Kasubsi Perawatan Inrawati mengatakan dengan percepatan akreditasi klinik, Lapas Kelas IIB Ampana dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Akreditasi memastikan bahwa klinik lapas memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan, yang penting untuk kesehatan dan kesejahteraan WBP. Pendaftaran fasyankes online memberikan kepastian legalitas dan pengakuan resmi dari pemerintah atas klinik yang beroperasi di dalam lapas,"jelas Inrawati.
Menurutnya, koordinasi yang dilakukan oleh Lapas Kelas IIB Ampana dengan Dinas Kesehatan menunjukkan komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi WBP. Dengan percepatan akreditasi klinik dan pendaftaran fasyankes online, diharapkan klinik di Lapas Kelas IIB Ampana dapat segera memenuhi standar yang ditetapkan, memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan mendukung kesejahteraan WBP secara keseluruhan,"tegasnya.