TOUNA – Kasubnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud Polres Touna Bripka Yohanis Badjaji menjenguk nelayan asal desa Lindo Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo Una Una yang terkena ledakan bom ikan buatannya sendiri di ruang ICU RSUD Ampana, Kamis,(18/7/2024) sekitar Pukul 17.00 wita.
Bripka Anis sapaan akrab Kasubnit Lidik tersebut mengatakan, setelah mendapatkan informasi ada nelayan yang jadi korban ledakan bom ikan itu kami bergegas menuju RSUD Ampana untuk melihat kondisinya.
“Begitu melihat langsung kondisinya, korban yang berinisial F alias Wiro saat ini tidak sadarkan diri diruang ICU sejak hari Rabu (17 Juli 2024) saat pertama kali korban di larikan di RSUD Ampana,” ujar Bripka Anis.
Menurut informasi yang kami terima, pada hari selasa (16 Juli 20240) sekitar pukul 10.15 Wita telah terjadi ledakan dikediaman korban. Mendengar bunyi ledakan, warga langsung menolong korban dan melaporkan kepada keluarganya yang saat itu berada di kebun,” ungkapnya.
Bripka Anis menjelaskan, yang bersangkutan membuat bahan peledak dengan maksud akan meledakan ikan kecil jenis lure yang banyak muncul dipermukaan laut dibawah kolong rumahnya.
Karena hal tersebut korban merakit bahan peledak dari bahan macis kayu, yang biasanya orang sebut dengan DOPIS. Namun naas, tiba-tiba dopis tersebut meledak ditangannya.
“Akibatkan ledakan tersebut korban mengalami luka di seluruh bagian wajah, dada dan 3 jari ditangan kirinya jari akibat dari serpihan bahan peledak Dopis tersebut,”jelasnya.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polres Touna pada Jumat (19/07/2024) pagi tadi, Kasat Polairud Iptu Sodang Datuan, S.H. membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan bahwa benar korban terkena ledakan Dopis setelah melihat luka korban.
Untuk sementara kami dapat menyimpulkan bahan peledak yang digunakan korban bukan material dari bahan berjenis Urea atau belerang serta kerikil. Karna karena apabila menggunakan bahan peledak tersebut akan lebih fatal akibatnya
"Atas kejadian tersebut, Kasat Polairud menghimbau kepada keluarga serta rekan-rekan nelayan yang lain agar tidak mengikuti dan mengulangi apa yang dilakukan oleh korban F alias Wiro, karena sangat berbahaya dan melanggar hukum,"ucap Kasat Polairud.