TOUNA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat Paripurna penetapan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD masa jabatan 2024-2029.
Rapat tersebut berlangsung diruang rapat Utama DPRD setempat, Senin (28/10/2024) yang di pimpin langsung Ketua DPRD Gusnar A Suleman, didampingi Wakil Ketua I Rizal Panjili bersama Wakil Ketua Jafar M. Amin, turut dihadiri Sekda Touna Alimuddin Muhamad, Kejari Touna, Kapolres Touna, pimpinan instansi Vertikal, para Kepala OPD lingkup Pemkab Touna serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Gusnar Sulaeman dalam penyampaiannya mengatakan bahwa rapat paripurna hari ini kita akan melaksanakan keputusan yang konstitusional dari amanat peraturan pemerintah RI Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan kota.
Perlu kita ketahui bersama bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat dari masing-masing fraksi DPRD perihal usulan pembentukan alat kelengkapan DPRD kabupaten Tojo una-una masa jabatan 2024-2029.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan usulan sebagaimana ketentuan yang berlaku dan selanjutnya akan diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini,"ucap Ketua DPRD.
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi di pilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna ini, untuk itu di silakan kepada masing-masing anggota Komisi untuk melakukan proses pemilihan rapat pemilihan ketua wakil ketua dan sekretaris komisi di pimpin oleh pimpinan DPRD sebagai berikut :
1. Komisi I dipimpin oleh ketua DPRD
2. Komisi II dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD
3. Komisi III di pimpin oleh Wakil Ketua II DPRD.
"Pemilihan pimpinan komisi dilakukan secara bersamaan pada ruangan kerja komisi I komisi II dan Komisi III, maka dengan ini rapat kami skorsing selama 10 menit,"tuturnya.
Setelah rapat kami skorsing, berdasarkan berita acara pemilihan pemimpin komisi-komisi maka dengan ini kami bacakan selengkapnya susunan Pimpinan dan anggota komisi-komisi sebagai bagian persyaratan pengesahan dan dilaporkan dalam rapat paripurna ini.
Komisi I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
1. Ketua : Zainal Muluk Lapangandong
2. Wakil Ketua : Husain
3. Sekretaris : Gasmon A. Suleman
4. Anggota : Abdul Hatab Aba.
5. Anggota : Silvana Musili
6. Anggota : Sulham
7. Anggota : Miftahudin
Komisi II Bidang Pembangunan
1. Ketua : Asrun P. Taurenta,S.Ag, MAP
2. Wakil ketua : Ashadi, SH
3. Sekretaris : Arifin Y. Ruru
4. Anggota : Rinaldi
5. Anggota : Muhamad Alhabsyi, Lc.,MH
6. Anggota : Nurlan A. Tondo
7. Anggota : Sahrul Abdulah
8. Anggota : Drs. Ferdison Balili, MM
Komisi III Bidang Perekonomian dan Keuangan
1. Ketua : Fitri M.I Lahay, S.Farm
2. Wakil Ketua : Gamarudin, S.sos
3. Sekretaris : Sutrianto
4. Anggota : David Siyulan
5. Anggota : Moh. Fadil U. Lasawedi
6. Anggota : Sumiyati, S.Pd
7. Anggota : Ilham J. Lamahusen, SE
"Setelah dilaporkannya pembentukan komisi baik Pimpinan dan anggota komisi-komisi, maka pembentukan komposisi alat kelengkapan DPRD selanjutnya adalah badan anggaran,"jelasnya.
Sesuai ketentuan pasal 53 Ayat (1), Ayat (2), (3) dan Ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota disebutkan bahwa ditegaskan :
Ayat (1) : Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-masing fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak satu per dua dari jumlah anggota DPRD,
Ayat (2) : Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan badan anggaran dan merangkap anggota badan anggaran.
Ayat (3) : susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua badan anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ayat (4) : sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai anggota.
Maka sesuai ketentuan dimaksud, selanjutnya kami bacakan susunan badan anggaran DPRD kabupaten Tojo una-una selengkapnya sebagai berikut :
1. Ketua Badan Anggaran : Gusnar A Suleman
2. Wakil Ketua Badan Anggaran : Rizal C. Panjili
3. Wakil Ketua Badan Anggaran : Jafar Muhamad Amin.
4. Anggota : Sahrul Abdulah
5. Anggota : Ashadi
6. Anggota : Sutrianto
7. Anggota : Rinaldi
8. Anggota : Fitri M.I Lahay
9. Anggota : Muhammad Alhabsy
10. Anggota : Asrun P. Taurenta
11. Anggota : Husain
12. Anggota : Zainal Muluk Lapangandong
"Setelah ditetapkan Pimpinan dan anggota badan anggaran maka perubahan komposisi alat kelengkapan selanjutnya adalah badan musyawarah setelah komisi dan badan anggaran terbentuk berdasarkan surat fraksi yang disampaikan pada tanggal 14 Oktober 2024, fraksi tela mendistribusikan anggota fraksi untuk masuk dalam keanggotaan Badan musyawarah DPRD kabupaten Tojo una-una maka sesuai ketentuan dalam pasal 45 Ayat (3) dan Ayat (4) peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota disebutkan bahwa pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah serta sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah,"ungkapnya.
Paripurna tinggal menyisakan satu pembentukan alat kelengkapan DPRD yakni Badan kehormatan DPRD kabupaten Tojo una-una, namun sebelum kita melangkah dalam proses pemilihan anggota badan kehormatan DPRD kabupaten Tojo una-una perlu diketahui bersama bahwa surat usulan masing-masing fraksi yang diterima oleh pimpinan sesuai format yang ada hanya 5 fraksi yang mengusulkan anggotanya masuk dalam bursa pemilihan anggota badan kehormatan yakni :
1. Anggota : Abdul Hatab Aba dari Fraksi Golkar
2. Anggota : Silvana Musili dari Fraksi PPP
3. Anggota : Muhammad Alhabsy dari Fraksi Nasdem
4. Anggota : Gamarudin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
5. Anggota : Zainal Muluk Lapangandong Fraksi Amanat Perjuangan
Berdasarkan pemilihan anggota badan kehormatan, maka dengan ini kami akan membacakan susunan Pimpinan dan Anggota Badan kehormatan sebagai berikut :
1. Ketua : Abdul Hatab Aba
2. Wakil Ketua : Muhammad Alhabsy
3. Anggota : Silvana Musili