TOUNA- Sebagai langka pencegahan barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, yang berada di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan kegiatan penggeledahan rutin di blok hunian, Sabtu (31/8/2024) malam.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA. KPLP), Finley E. Ruindungan, Kepala Seksi Administrasi dan Keamanan (Adm. Kamtib), Hidayat, Kepala Sub Seksi Keamanan, I Wayan Sugiartawan, beserta Regu Pengamanan dan CPNS Rivas Sean Prasetyo dan Muh. Nur Alif.
KPLP Finley E. Ruindungan mengatakan, Penggeledahan rutin blok hunian warga binaan bertujuan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal di dalam blok hunian.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, mencegah kegiatan ilegal, serta memastikan lingkungan yang kondusif bagi proses pembinaan dan rehabilitasi warga binaan,” ujarnya.
Finley mengungkapkan, dalam penggeledahan ini, ditemukan sejumlah barang terlarang, seperti smartphone, kabel cas, dan headphone. Kami sita dan akan dimusnahkan.
“Kegiatan ini juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mensterilkan blok hunian dari barang-barang terlarang. Penggeledahan berlangsung dengan kondusif, dan para warga binaan kooperatif saat pelaksanaan kegiatan ini,” ungkapnya.
Dia berharap, dengan penggeledahan rutin blok hunian tersebut dapat mencegah penyelundupan dan penyimpanan barang-barang terlarang, seperti narkoba, senjata tajam, atau alat komunikasi ilegal.
“Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendeteksi serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung proses rehabilitasi serta pembinaan warga binaan,”harapnya.