TOUNA- Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Tojo Una-Una gelar sosialisasi advokasi pencegahan pernikahan usia anak, bertempat di Hotel Ananda, Senin (2/9/2024).
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Touna Ir.Dalfiah.,MM, yang didampingi Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Touna, turut dihadiri Narasumber Praktisi Ahli Dari Untad Fakultas Ekonomi Bisnis Sulawesi Tengah, Narasumber Fasilitator Anak Kabupaten Touna, puluhan peserta sosialisasi serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Touna Dalfiah dalam sambutannya menyampaikan bahwa advokasi pencegahan pernikahan usia anak merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah perkawinan usia anak sesuai amanat undang-undang perkawinan Nomor 16 tahun 2019 tentang batas usia menikah baik laki-laki maupun perempuan yaitu sama-sama berusia 19 tahun,"ujar Dalfiah.
Menurutnya, pencegahan pernikahan usia anak merupakan upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu, kehamilan maupun proses persalinan pada usia muda tentunya memiliki risiko atau komplikasi yang berbahaya antara lain memiliki risiko kematian 5 kali lebih besar dari pada perempuan yang melahirkan pada usia 20 tahun keatas dan bayi lahir Premature, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan pendarahan persalinan,"jelasnya.
Saya sebagai kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kegiatan ini dengan harapan dapat mengedukasi dan memberikan informasi terkait advokasi pencegahan pernikahan usia dan dampak pernikahan dini bagi kesehatan anak, sehingga anak-anak Indonesia khususnya anak-anak di Kabupaten Tojo Una-Una dapat melindungi dari pernikahan usia anak,"harapnya.