TOUNA- Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat sosialisasi pelaksanaan penggunaan Sistem Teknologi Informasi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite khusus kendaraan Roda Empat, bertempat di ruang rapat Kantor Bupati, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan tersebut di buka oleh Staf Ahli Burhanudin, turut dihadiri SAM Retail Pertamina Patra niaga Sulteng, Tim Pengawas dan penertiban Liquefied Petroleum Gas Premium dan Solar Bersubsidi, Kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Pemkab Touna dan para Camat .
Staf Ahli Burhanudin saat membacakan sambutan tertulis Bupati Touna mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini menindaklanjuti Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 perihal penggunaan Sistim Teknologi Informasi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Mulai tanggal I Oktober 2024 pembelian Pertalite bagi kendaraan roda 4 (empat) akan dilakukan dengan Sistim OR Code yang berlaku di setiap SPBU Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebelumnya Gubernur Sulawesi telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2024 tanggal 12 Agustus 2024, dan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Bupati Tojo Una Una No. Tanggal 4 September 2024.
"Kegiatan hari ini merupakan langkah penting dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pembelian bahan bakar untuk kendaraan Roda empat,"ujar Burhanudin.
Menurutnya, sosialisasi penggunaan QR code ini adalah bagian dari upaya pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan teknologi dalam sistem pembelian bahan bakar guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dan meningkatkan akurasi akurasi data dengan menggunakan QR Code.
Proses pembelian akan menjadi lebih cepat, aman dan terpantau dengan baik. Selain itu sistem ini juga akan membantu dalam pengendalian distribusi dan pemantauan bahan bakar subsidi yang tepat sasaran.
"Sebagai komitmen pemerintah Daerah agar BBM bersubsidi benar' benar tepat sasaran, kami akan terus melakukan monitoring terhadap pendistribusian BBM bersubsidi tersebut agar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakannya,"tuturnya.
Burhanudin katakan, pendistribusian BBM masih banyak menimbulkan masalah di lapangan disebabkan adanya oknum-oknum yang berusaha membeli dalan jumlah yang banyak untuk diperjualkan kembali .
Sehubungan dengan hal tersebut maka pemerintah dalam hal ini Badan Pengatur Hilir Migas mengeluarkan beberapa peraturan yaitu :
1. keputusan BPH Migas Nomor 119/P3JBK P/MIGAS/KOM/2022 perihal penugasan kepada PT Pertamina Persero C.Q PT Pertamina Patra Niaga dalam penyediaan dan pendistribusian jenis BBM khusus penugasan tahun 2023 sampai tahun 2027.
2. Peraturan BPH migas no. 06 tahun 2013 perihal penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran bahan bakar minyak.
3. Surat kepala BPH migas no. 1685/ka/bph/2020, tanggal 28 juli 2020 perihal instruksi pencatatan nomor polisis untuk transaksi pembelian JBT dan JBKP oleh setiap pengelola spbu PT Pertamina (persero),"jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Tojo Una-una mengeluarkan surat edaran kepada semua Pemilik kendaraan Roda empat termasuk kendaraan Dinas untuk menggunakan QR Code untuk pembelian Pertalite,"tegasnya
Sumber : Kabar Maleo