TOUNA- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana, di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, kembali membebaskan lima orang warga binaan melalui program hak integrasi. Pembebasan ini dilakukan setelah warga binaan tersebut memenuhi seluruh persyaratan substantif dan administratif yang telah ditetapkan, Rabu (16/10/24).
Hak integrasi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat tertentu, di antaranya berkelakuan baik selama masa pembinaan, menyelesaikan program pembinaan yang ditetapkan, dan telah menjalani sebagian besar masa pidana mereka. Dengan hak ini, mereka mendapatkan kesempatan untuk berintegrasi kembali ke masyarakat lebih awal dengan pengawasan dan bimbingan dari pihak lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik/Giatja), I Wayan Sucana, menyampaikan bahwa proses pembebasan ini merupakan bagian dari upaya lapas untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan.
"Kami selalu berkomitmen untuk memastikan bahwa warga binaan yang berhak mendapatkan hak integrasi ini benar-benar telah memenuhi persyaratan yang berlaku, baik dari segi administratif maupun substantif," ujar Wayan Sucana.
Menurut Wayan, pemberian hak integrasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang diberikan lapas.
"Mereka yang dibebaskan melalui hak integrasi ini dapat menjadi contoh bagi warga binaan lainnya, sehingga mereka juga termotivasi untuk mencapai hal serupa,"tuturnya
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Ampana, Samuda juga menekankan pentingnya program ini dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berkontribusi kembali di tengah masyarakat.
"Harapan kami dari Lapas Ampana agar mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dan kembali berintegrasi ke masyarakat dengan membawa perubahan positif. Kami juga akan terus memonitor dan memberikan bimbingan agar proses reintegrasi berjalan dengan baik,"harap Samuda.
Samuda katakan, dengan terlaksananya pembebasan ini, Lapas Kelas IIB Ampana berharap semakin banyak warga binaan yang dapat memanfaatkan program hak integrasi ini, sehingga mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan berperan aktif dalam kehidupan sosial di lingkungannya,"ucapnya.