-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sertipikat PTSL Dapat Meningkatkan Nilai Tambah Bagi Wirausaha Serta Memberikan Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah

Saturday, 5 October 2024 | October 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T03:26:22Z

 


TOUNA- Dalam Rangka mensukseskan kegiatan program strategis nasional tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una kembali serahkan sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tete B Kecamatan Ampana Tete sebanyak 323 bidang, Sabtu (5/10/2024)


Penyerahan sertipikat Tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo,S.ST,.M.A.P didampingi Ketua Ajudikasi Imran, turut hadir Kepala Desa Tete B bersama Perangkat Desa serta puluhan masyarakat.


Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo dalam penyampaiannya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa dan jajarannya atas antusias masyarakat, sehingga Desa Tete B adalah desa yang paling banyak diterbitkan Sertipikat PTSL tahun 2024


Sertipikat tanah elektronik adalah sebuah dokumen yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang berbentuk dokumen elektronik.


"Dokumen ini bisa diakses secara online melalui perangkat gadget, laptop, atau komputer. Dalam Sertifikat-el tersebut, terdapat informasi berupa data pertanahan, data pribadi, dan informasi elektronik lainnya,"ucap Siswoyo.


Menurutnya, dalam dokumen digital masyarakat akan diberikan hash code, QR Code, verifikasi keamanan, single identity, tanda tangan elektronik, serta ketentuan penggunaan sertifikat-elektronik.


Kemudian seluruh informasi tersebut dikemas dalam satu file yang bisa diakses dengan mudah, Jadi masyarakat tidak perlu lagi harus mencetak dan menyimpan berlembar-lembar kertas di rumah.   


"Hal ini merupakan bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-una kepada masyarakat Desa Tete B, sertipikat tanah yang di miliki adalah sangat penting bagi kehidupan masyarakat kedepannya,"jelasnya.


Ia katakan, dengan memiliki sertifikat PTSL warga mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Hal ini juga dapat membantu menghindari konflik atau sengketa tanah di masa depan.


Sertipikat PTSL dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal dari lembaga keuangan. Dengan demikian, sertipikat dapat meningkatkan nilai tambah bagi wirausaha dan kesejahteraan masyarakat.


"Program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dengan memiliki sertifikat tanah warga dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,"tandasnya.

×
Berita Terbaru Update