Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan 157 hektare (Ha) lahan terlantar yang dapat digunakan untuk program 3 juta rumah. Nantinya, warga yang mendapat rumah di sana akan mendapatkan sertifikat yang bisa diagunkan ke bank.
Sebanyak 157 hektare lahan tersebut terbagi di dua daerah, yaitu 151 hektare di Mojokerto, Jawa Timur dan sebanyak 6 hektare di Tangerang, Banten. Namun, pihak BPN dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan melakukan survei lokasi terlebih dahulu sebelum mulai membangun rumah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, masyarakat yang bisa mendapatkan rumah di lahan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah, PNS berpenghasilan rendah, TNI, Polri yang berpangkat rendah. Nantinya, sertifikat lahan yang didapatkan bisa diagunkan ke bank.
"Mungkin kalau berkenan ya tanahnya dikasih gratis bagi rakyat. Nah rakyat itu kemudian bisa menjaminkan ke bank. Nah bank itu akan punya dua jaminannya, yaitu tanah itu dan juga adalah slip gajinya kalau dia misalnya TNI, Polri, PNS, dan ASN. Kalau dia tidak itu, berarti adalah rumah. Tanah itulah yang menjadi satu-satunya jaminan," kata pria yang akrab disapa Ara usai rapat dengan Kementerian ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, (5/11/2024).
Terkait siapa yang akan membangun rumah di lahan tersebut, Ara masih belum tahu pasti karena ingin berdiskusi dengan Ditjen Kekayaan Negara terlebih dahulu supaya lahan tersebut bisa diberikan gratis untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi yang membangun siapa? Ya tentu kombinasi, nggak mungkin APBN semua. Bisa juga dari misalnya FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), Bisa juga nanti ada mungkin CSR swasta, mungkin juga dari APBN. Tapi payung hukumnya, tata kelolanya harus benar," jelasnya.
Terkait status kepemilikan nantinya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menuturkan bahwa masyarakat yang mendapatkan rumah tersebut tidak bisa memiliki lahan, namun akan mendapatkan sertifikat HGB di atas HPL (Hak Pengelolaan).
"Lahannya ini, lahan tetap negara, skemanya, kami serahkan HPL kepada Bank Tanah. Nah oleh Bank Tanah kami menerbitkan HGB di atas HPL, kepada siapa? Kepada pemilik rumah," kata Nusron.
"(Nggak bisa jadi hak milik?) Nggak bisa jadi hak milik, tanahnya. Tapi kalau gedung nya bisa jadi milik dia," sambungnya.
Nusron mengatakan, pihaknya memiliki 1,3 juta hektare lahan terlantar. Namun, belum tentu semuanya bisa digunakan untuk pembangunan rumah.
Terkait lahan di Mojokerto dan Tangerang ini, kata Nusron, akan bisa digunakan 100 hari dari sekarang.
"Kalau itu cepat. Dalam 100 hari ini InsyaAllah bisa," ujarnya.