TOUNA- Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah, Kantor Pertanahan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una gelar rapat tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) guna Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati, Jumat (22/11/2024), turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Touna, Siswoyo, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Alfian Matajeng, Kepala Dinas PPKUMKM Touna, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Touna, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Touna, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Touna, Polres Touna, Kejari Touna. Kodim 1307/Poso10.Dinas PUPRPKPP Touna, Dinas Pertanian Touna, BTNKT Touna, KPH Sivia Patuju Touna serta tamu undangan lainnya.
Kepala Kantor Pertanahan Touna Siswoyo dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Reforma Agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kegiatan pada tahun 2024 yang terdiri dari berbagai kegiatan salah satunya kegiatan Redistribusi Tanah menindaklanjuti lokasi yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) dan Tanah Negara Lainnya.
"Subjek Redistribusi Tanah sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yaitu, warga negara indonesia- Berusia paling rendah 18 tahun, atau sudah memiliki KTP/sudah menikah- Bertempat tinggal di wilayah objek redistribusi tanah atau bertempat tinggal di kecamatan terdekat- Merupakan petani gurem, petani penggarap, petambak, penggarap, tambak, pelaku usaha mikro dan jenis pekerjaan lain,"ujar Siswoyo.
Siswoyo katakan, terdapat perubahan aturan pelaksanaan Redistribusi Tanah dari Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, yang awalnya PNS, Pegawai tidak tetap, Pegawai Swasta, TNI/Polri Letnan Dua/Inspektur Dua Polisi bisa menjadi subyek Redistribusi Tanah Pada Peraturan Presiden No 62 Tahun 2023 tidak bisa menjadi subyek Redistribusi Tanah.
Objek Redistribusi Tanah sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 yaitu Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), Lokasi Transmigrasi.7) Output yang dihasilkan berupa sertipikat, pada Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 output Sertipikat berbentuk Sertipikat analog berwarna hijau Peraturan Presiden terbaru No 62 Tahun 2023 Output sertipikat berupa Sertipikat Elektronik.
"Sebelumnya sudah diadakan rapat sidang GTRA pada tanggal 18 September 2024 terkait Penetapan Subjek Dan Objek Redistribusi Tanah Tahun 2024 Tahap I dan didapatkan 300 bidang yang akan diterbitkan sertipikat elektronik, selanjutnya pada kegiatan Sidang GTRA tahap II pada tanggal 21 November 2024 direkomendasikan 700 bidang akan menjadi penetapan subjek dan objek redistribusi tanah yang akan diterbitkan sertipikat elektronik,"ungkapnya.
Menurutnya, rekomendasi objek dan subjek redistribusi tanah berlokasi di daratan dan kepulauan. Adapun penetapan objek daerah daratan yaitu Desa Kasiala Kecamatan Ulubongka dengan jumlah bidangan sebanyak 200 bidang, kemudian yang berada di daerah kepulauan yaitu Desa Matobiayi sebanyak 119 bidang, Desa Kololio sebanyak 36 bidang, Desa Lembanato sebanyak 55 bidang, Desa Titiri'i sebanyak 89 bidang, Desa Katupat 55 bidang, Desa Bangkagi sebanyak 75 bidang dimana 6 desa tersebut berada di Kecamatan Togean. Terakhir yaitu Desa Patoyan Kecamatan Batudaka sebanyak 71 bidang.
Adapun hasil penelitian lapang redistribusi tanah tahap II Tahun 2024 ditemukan beberapa patok batas bidang tidak sesuai dengan Pasal 22 PMNA/KBPN Bo.
"3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, selama pelaksanaan redistribusi tanah juga terdapat beberapa hambatan dan kendala seperti subjek tidak berada di tempat, NIK tidak teridentifikasi di sistem KKP, mayoritas masyarakat di Kepulauan tidak mengetahui batas desa definitif yang mana lokasi tanah yang dimiliki berada di luar lokasi redistribusi tanah,"tuturnya.
Ia menjelaskan, adapun untuk desa yang bidang tanah hasil pengukuran masuk dalam sempadan pantai/Kawasan Perlindungan Setempat/Kawasan Lindung agar diberikan batasan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanahnya di dalam Surat Hak Milik.
Saat penelitian lapang terdapat hambatan bahwa subjek redistribusi tanah tidak ada di lokasi dan untuk mengatasinya maka dilakukan pergantian subjek.
Permasalahan terkait calon subjek redistribusi tanah yang tidak berada dilokasi dan digantikan dengan subjek lainnya sudah dikoordinasikan kepada calon subjek sebelumnya untuk mengizinkan namanya digantikan melalui bantuan Kepala Desa olehnya itu adanya perubahan daftar nama calon subjek redistribusi tanah akan dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa.
"Dalam penetapan lokasi redistribusi tanah dibutuhkan ketentuan-ketentuan penetapan lokasi seperti menggunakan dasar Peta Batas Wilayah, Peta Kawasan Hutan, Peta Tata Ruang, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) olehnya itu bisa dipastikan bahwa lokasi redistribusi tanah tidak memasuki area kawasan hutan maupun daerah Kabupaten Morowali maupun daerah kabupaten lain yang berbatasan langsung secara administrasi.
"Permasalahan terkait batas desa yang secara definitive tetapi belum diketahui banyak masyarakat dan juga dikhawatirkan melewati batas desa maka diambil solusi seperti desa yang dijadikan lokasi penetapan redistribusi tanah adalah desa yang berdekatan atau desa yang berbatasan langsung secara administrasi,"jelasnya
Dikatakannya, untuk lokasi tanah yang berdekatan dengan Kawasan TNKT sudah memiliki jarak 3 meter dari Kawasan dan sudah sesuai dengan buffer zone dan Peta PIPPIB namun Kantor Pertahanan Kabupaten Tojo Una-Una akan menerima masukan dari Balai TNKT agar jarak lokasi redistribusi tanah tidak terlalu berdekatan dengan Kawasan TNKT sehingga perlu dikoordinasikan Kembali oleh pihak TNKT.
Sidang GTRA dilaksanakan dalam rangka penetapan objek dan subjek tanah dengan target 1000 bidang sumber tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH), tanah objek reforma agraria (TORA) dan tanah negara lainnya. Kemudian telah ditetapkan sejumlah 700 bidang tanah terdiri dari 200 bidang Kategori II dan 500 bidang Kategori VI terletak di 8 desa berikut yaitu Desa Kasiala, Matobiayi, Kololio, Lembanato, Titirii, Katupat, Bangkagi dan Patoyan yang telah disetujui dan direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tahapan penerbitan sertipikat.
"Adapun untuk desa yang bidang tanah hasil pengukuran masuk dalam sempadan pantai/Kawasan perlindungan setempat/Kawasan Lindung agar diberikan batasan dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanahnya di dalam Surat Hak Milik.,"tegasnya.