TOUNA- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Marni Mangun. hadiri Sidang Terpadu Isbat Nikah, bertempat di Desa Urundaka Kecamatan Ampana Tete, Kamis (21/11/24).
Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Touna, Arzak Syahrir, turut dihadiri Kabag kesra Tojo Una Una, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Ka Biro Kesra Setda Provinsi, Camat Ampana Kota, Camat Ampana tete, Kapolsek Kecamatan Ampana Tete, Danramil Kecamatan Tete, Kepala Desa/sekdes Urundaka, Para Peserta Isbat Nikah serta Tamu Undangan Lainnya. Pelaksanaan Isbat Nikah Tahun 2024 ini diikuti oleh 61 Pasangan dari 2 (dua) Kecamatan Ampana Kota dan Kecamatan Ampana Tete yang telah diverifikasi dan mengikuti regulasi.
Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Sulawesi Tengah dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Tojo Una Una yang berkerja sama dengan Kementerian Agama bersama Pengadilan Agama Kabupaten Tojo Una Una telah melaksanakan isbat nikah.
Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh status pernikahan yang sah di mata hukum, sekaligus mempercepat proses administrasi kependudukan
"Masih banyak masyarakat yang perkawinannya tidak tercatat sehingga mereka tidak mendapatkan hak hukum. Untuk membantu, Pengadilan Agama dan instansi terkait menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Ampana Tete,"ucap Ka Biro.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Marni Mangun saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan bahwa ada sebuah kenyataan yang memang terjadi dan masih terjadi dilingkungan masyarakat bahwa kenyataan yang tidak bisa dipungkiri adalah bahwa masih ada dan masih banyak diantara masyarakat kita yang perkawinannya sampai hari ini tidak tercatat.
"Sehingga mereka tidak bisa mendapatkan dan memperoleh hak apapun yang terkait dengan hukum, oleh karena itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala baik itu terkait perolehan akta perkawinan atau data kependudukan lainnya maka Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil serta Kementerian Agama bersinergi untuk menyelenggarakan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Ampana Tete,” ujar Marni.
Marni katakan, tujuan utama dari isbat nikah ini yakni meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, membantu masyarakat untuk mendapatkan hak atas buku nikah dan akta kelahiran serta memberikan legalitas hukum kepada perkawinan yang telah terjalin secara agama dapat tercapai.
"Kami juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang melakukan perkawinan dibawah tangan atau melakukan perkawinan yang tidak tercatat karena hal itu akan menyebabkan lebih besar kemudahan dari pada maslahat yang didapatkan, karena perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan PPN tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa, negara tidak bisa menjamin apabila perkawinannya tidak tercatat,”tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam H, Arzaq Syahrir Saini dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi pernikahan.
Kolaborasi yang baik antara berbagai instansi terkait ini menunjukkan bahwa dengan sinergi, hak-hak sipil masyarakat dapat terjamin dengan lebih baik,
“Alhamdulillah hasil kolaborasi ini dapat kita lihat betapa gembiranya pasangan yang selama bertahun-tahun tidak memiliki status pernikahan yang sah secara negara, belum punya KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), kini sudah memilikinya,”jelas Arzak.