TOUNA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan penggeledahan rutin mingguan di salah satu blok hunian yang dipilih secara acak. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait program 100 hari kerja dalam pemberantasan peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam Lapas. (2/12/2024)
Dalam penggeledahan tersebut, Kalapas didampingi oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Finley E. Ruindungan, Kasi Administrasi dan Ketertiban (Adm dan Kamtib) Hidayat , staf, serta regu pengamanan. Tim bekerja secara profesional untuk memastikan tidak ada barang terlarang di dalam blok hunian.
"Kegiatan ini kami laksanakan secara rutin dan acak guna menindaklanjuti arahan langsung dari pemerintah dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran barang terlarang," ujar Kalapas Luther.
Selain pemberantasan handphone dan narkoba, penggeledahan ini juga bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan listrik berlebih di dalam blok hunian. Menurut Kalapas, konsumsi listrik yang tidak terkontrol dapat memengaruhi stabilitas kelistrikan di Lapas, sehingga perlu dilakukan pengawasan yang ketat.
Dalam penggeledahan kali ini, tim menemukan sejumlah barang yang tidak sesuai aturan seperti kabel listrik rakitan, colokan berlebih, dan barang elektronik yang tidak diizinkan. Semua barang tersebut langsung diamankan oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Ampana. Kegiatan penggeledahan ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai wujud nyata dari upaya pencegahan dan penertiban," tambah Kalapas.
Penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan. Kalapas juga memberikan arahan kepada warga binaan untuk terus menjaga lingkungan yang kondusif dan mengikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas.