TOUNA - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Ampana Kabupaten Tojo Una-Una bebaskan 1 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (30/1/2025).
Pembebasan bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Berdasarkan Pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat.
Adapun syarat yang dimaksud yaitu berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dibuktikan melalui hasil asesmen. Selain itu, narapidana tersebut telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidana bagi narapidana dewasa.
Diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat 3 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pemberian pembebasan bersyarat ini harus mempertimbangkan kepentingan pembinaan, keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
Sebelum dibebaskan WBP dilakukan pendataan dan edukasi kepada WBP yang berinisial (MR) perkara Narkotika,Nomor : PAS.1321.pk.05.09 Tahun 2024 tanggal 08 Juli 2024 yang akan menjalani Hak Integrasi agar tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Andri Syafrizal (Pembimbing Kemasyarakatan) Bapas Luwuk mendata dan mengingatkan tata cara wajib lapor dan hal-hal lain yang dapat mengakibatkan pencabutan Hak PB.
WBP yang memperoleh Hak PB menyampaikan ucapan terima Kasih kepada Lapas Kelas IIB Ampana dan Bapas Kelas II Luwuk karena telah diberikan hak tersebut Serta Berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Kalapas Kelas IIB Ampana, Luther Toding Patandung menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum menerima Pembebasan Bersyarat.
"Hari ini terdapat satu orang WBP yang bebas bersyarat. Sebelum keluar dari Lapas telah dilakukan pelaporan ke subsi atau bagian terkait, Komandan Jaga serta petugas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas," Ucap Luther Toding Patandung .
Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan. tutup Luther Toding Patandung .