-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri ATR/BPN serahkan SHGB ke warga Kampung Bermis

Monday, 17 February 2025 | February 17, 2025 WIB Last Updated 2025-02-17T08:38:06Z

 


Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kampung Nelayan Bermis Muara Angke, Jakarta Utara, Minggu (16/2/2025)


Nusron secara simbolis menyerahkan sebanyak lima SHGB ini ke lima perwakilan masyarakat, dengan realisasi sebanyak 587 bidang dan luas secara total sebesar 9,72 ha.


“Dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian, karena SHGB mempunyai kekuatan hukum yang kuat,” katanya.


Menteri ATR/BPN menjelaskan, sertifikat ini merupakan buah dari perjuangan nelayan Muara Angke yang telah menyuarakan hak kepemilikan, serta intensif lima tahun terakhir untuk hak guna bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi Jakarta.


Dengan ini, maka aset dan kekayaan pemprov tidak hilang dan berkurang, tapi warga juga punya kekuatan hukum yang kuat karena SHGB dan SHM (Sertifikat Hak Milik) itu status hukumnya sama di mata negara.


“Dan dengan boleh diterbitkan HGB di atas HPL ini untuk apa? Supaya orang-orang yang tinggal di sini punya kepastian bahwa dia punya hak atas tanah,” ujar Nusron.


Menurutnya, pemberian SHGB merupakan solusi tripartit antara Pemprov Jakarta, Kementerian ATR/BPN dan warga Kampung Nelayan Bermis Muara Angke.


Sehingga dengan adanya ini, maka ini menurut saya solusi tripartit, antara Pemprov, antara masyarakat dengan BPN.


“Jadi yang pertama, pemprov punya keinginan baik, menjawab keinginan dan tuntutan dari masyarakat, kemudian dilegitimasi oleh BPN. Sehingga ini solusi tripartit untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara,”jelasnya.

×
Berita Terbaru Update